Kamis, 11 September 2014



INTISARI

Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
KELOMPOK 1
Di susun Oleh:
-Yulianingsih
-Zumrotin Wahidah


1)               Definisi Nikah Mut’ah(Kawin Kontrak)
nikah mut’ah adalah, seseorang pria menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentuyang di sertai dengan adany suatu bentuk perjanjian, dan suatu pemberian kepadanya, berupa uang, makanan, pakaian atau yang lainnya.Dan apabila masa waktunya habis / telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan .
2)               Hukum Kawin Kontrak
Nikah Mut’ah/kawin kontrak hukumnya haram.Adapun Dalil Al-Quran  yang mendasarinya yakni;

QS. Al-Mu'minun: 5-7:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

3)               Hukum Akad nikah yang disertai dengan thalak sewaktu-waktu
Nikah Wajib Diniatkan Untuk Sepanjang Masa, Tanpa Dibatasi Oleh Waktu. Apabila  Akad
Nikah Diniatkan Untuk Menalaknya Pada Suatu Waktu, Akad Nikahnya Tidak Sah. Hukumnya Sama Dengan Nikah Mut’ah Dan Akadnya Batil Dan Dilarang Oleh Islam.


            Inilah intisari yang dapat kami simpulkan lebih dan kurangnya dapat di kembangkan dalam sesi pemaparan powe point yang akan kami paparkan .Akhirul kalam Wasalaamualaikum Wr.Wb


TERIMAKASIH




Tidak ada komentar:

Posting Komentar