INTISARI
Nikah
Mut’ah (Kawin Kontrak)
KELOMPOK
1
Di
susun Oleh:
-Yulianingsih
-Zumrotin
Wahidah
1)
Definisi
Nikah Mut’ah(Kawin Kontrak)
nikah mut’ah adalah, seseorang pria menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu
tertentuyang di sertai dengan adany suatu bentuk perjanjian, dan suatu pemberian kepadanya, berupa uang, makanan, pakaian
atau yang lainnya.Dan apabila masa waktunya habis / telah selesai, maka dengan
sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan .
2)
Hukum
Kawin Kontrak
Nikah
Mut’ah/kawin kontrak hukumnya haram.Adapun Dalil Al-Quran yang mendasarinya yakni;
QS.
Al-Mu'minun: 5-7:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka
miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu
(zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas."
3)
Hukum Akad nikah
yang disertai dengan thalak sewaktu-waktu
Nikah Wajib Diniatkan Untuk Sepanjang Masa, Tanpa
Dibatasi Oleh Waktu. Apabila Akad
Nikah Diniatkan Untuk Menalaknya Pada Suatu Waktu,
Akad Nikahnya Tidak Sah. Hukumnya Sama Dengan Nikah Mut’ah Dan Akadnya Batil
Dan Dilarang Oleh Islam.
Inilah intisari yang dapat kami simpulkan lebih dan
kurangnya dapat di kembangkan dalam sesi pemaparan powe point yang akan kami
paparkan .Akhirul kalam Wasalaamualaikum Wr.Wb
TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar